IJAZAH SUKIRNO DAN TRILIANTOKO
DIDUGA PALSU
Dua caleg incumbent
dari parpol besar diduga kuat telah melakukan pemalsuan ijazah untuk meng-goal-kan dalam perebutan kursi 2014.
‘Sepandai-pandainya bangkai
ditutupi, pasti akan tercium juga’, itulah fenomena yang mewarnai dalam proses
pencalegan DPRD Kabupaten Ponorogo. Setelah dua bacaleg dicoret KPU Ponorogo pada tahap
verifikasi bacaleg medio Juni lalu, kini diduga dua caleg yang sudah masuk
Daftar Caleg Sementara (DCS)
juga berijazah
palsu. Temuan ini terungkap, setelah adanya tanggapan dari masyarakat.
Sesuai prosedur, sebelum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap), KPU wajib memberitahu partai
perihal tanggapan masyarakat itu. Terlepas apakah tanggapan itu sudah benar
atau tidak, adalah tugas KPU menyampaikannya. “Hari ini hari terakhir DCS, dan
KPU wajib menyampaikan ke Parpol tentang adanya tanggapan dari masyarakat. Dan
memang harus dikasih tahu sebelum DCT,” kata Fatchul Azis, Ketua
KPU Kabupaten Ponorogo usai melakukan pertemuan dengan partai-partai peserta
Pemilu di Hotel Latiban Ponorogo, Kamis (4/7) kemarin.
Dari masukan tersebut diketahui dua caleg diduga berijazah palsu. Namun
menurut Azis, belum tentu tanggapan masyarakat itu benar, namun pihaknya sudah melanjutkan tanggapan itu kepada partai. Dan partailah
yang akan meneruskan kepada calegnya. Setelah caleg klarifikasi ke partai,
barulah disampaikan kembali ke KPU.
Terancam Dicoret
KPU sudah melakukan tugasnya dengan membuka kesempatan bagi masyarakat
untuk memberikan tanggapan atas DCS para caleg dari 12 kontestan partai peserta
Pemilu. Dan masukan itu diteruskan ke partai untuk ditindaklanjuti dengan
meminta klarifikasi kepada caleg bersangkutan, hingga 2 minggu lamanya.
“Memang seperti itu tahapannya, dan tugas KPU sudah selesai. Yang perlu
mengklarifiaksi adalah induk dari caleg itu yaitu partai. Kalau memang terbukti
ada pemalsuan dokumen ya, kita coret, tentu setelah kita verifikasi dan itu
sudah prosedur baku dari KPU,” kata Fatchul Azis ditemui kembali, Senin
(8/7) kemarin.
Diakui Azis, dalam peraturan KPU tahun ini tidak sama dengan peraturan pada
pemilu tahun 2004 lalu, diantaranya adalah penyertaan ijazah SMA selain ijazah
terakhir. Kalau pada Pemilu lalu mungkin kedua incumbent yang diduga berijazah
palsu itu bisa lolos, tapi kali ini tidak, karena ada tanggapan kecurigaan dari
masyarakat itu.
“Tapi sekali lagi tugas KPU sudah selesai. Yang
bisa dicoret adalah mereka yang meninggal dunia, dan yang menggunakan dokumen
palsu,” imbuhnya. Fatchul Azis juga menampik tudingan, bahwa pihaknya
cuci tangan terhadap kasus itu. Karena menurutnya, semua tahapan sudah dilalui
sesuai dengan peraturan yang ada.
Sukirno dan Triliantoko
Sumber terdekat KPU diperoleh data, bahwa dua caleg yang diduga berijazah palsu itu adalah dua orang incumbent
(S dan T), yang berasal
dari dua partai besar. Namun siapa caleg tersebut? Teryata KPU belum
menyebutkan secara khusus, hanya secara umum saja yang disampaikan kepada parta-partai peserta Pemilu 2014.
Sementara itu, tanggapan kecurigaan
ijazah palsu dari masyarakat atau LSM tersebut mengarah pada nama
Sukirno dan Triliantoko, masing-masing dari Partai Golkar dan PDI-Perjuangan.
Mereka terus berjibaku untuk
menemukan bukti-bukti baru tentang dugaan adanya ijazah palsu atas nama mereka.
Mendung Seto, Sekretaris Konsorsium LSM Ponorogo
mengatakan, terbukti adanya dugaan ijazah palsu itu karena tidak transparannya
kinerja KPU. Menurut Mendung, jika sejak awal KPU sudah melakukan verifikasi
dengan baik, maka tidak akan ditemukan dukomen palsu pada masa DCS. Namun
demikian Mendung berharap, KPU menyikapi masalah itu dengan baik dengan cara
mencoret kedua caleg bermasalah itu. Terlebih pihaknya mengakui mengantongi
bukti-bukti akurat dua ijazah yang diduga palsu itu.
“Misalnya ijazah atas nama Trililiantoko yang dikeluarkan oleh Diknas Provinsi berupa ijazah ujian persamaan sekolah menengah umum di Surabaya,
jelas-jelas tidak sesuai dengan standar ijazah upers. Sebab Dinas P dan K itu
sudah tidak ada pada tahun 2002. Ini jelas-jelas palsu,” tegas Mendung Seto.
Dalam foto copy ijazah itu tertulis STTB
atas nama Trililiantoko dengan nomor 04 Mup 0003374, tertera nama Drs. HM. Choirul Anam. M.Ed., sebagai ketua
panitia penyelenggara Upers di Surabaya yang dikelurkan pada 2 Agustus
2002 dengan stempel Dinas P dan K Pemerintah Provinsi Jatim.
Sementara itu pihak induk partai Trililintoko
bernaung, PDIP Ponorogo mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada yang
bersangkutan. Menurut sekretaris DPC PDIP Ponorogo, Hadi Sasmita, Trililiantoko
atau Koko sudah memberikan penjelasan kepada partai bahwa ijazahnya adalah
asli. Koko, kata Hadi Sasmita, sudah menjelaskan hal itu kepada masyarakat
pula. Untuk membuktikan bahwa ijazah itu aspal, kata mantan anggota DPRD itu,
butuh pembuktian dan proses panjang. Sehingga pihaknya juga menunggu langkah
masyarakat yang memberikan tanggapan bahwa ijazah Koko adalah aspal. "
Jadi itu terserah mereka (masyarakat pemberi masukan) apa mau diteruskan atau
hanya berhenti disitu saja," katanya.
Sementara itu ketua DPD Partai Golkar Ponorogo, Yuni Widyaningsih, belum
bisa dikonfirmasi. Namun kepada wartawan di Ponorogo sebelumnya, Yuni yang juga
sebagai Wabup Ponorogo ini mengatakan, bahwa tuduhan adanya ijazah palsu atas
nama kader Golkar Sukirno itu tidak benar. Karena sebelumnya Ketua Komisi A
DPRD Ponorogo itu berstatus sebagai PNS di bawah
naungan Depag. *
REPORTER SITI NOOR
AINIE, DINAR PUTRA, EBIT HANDOKO