Rabu, 10 Juli 2013

KELUH KESAH PETANI PONOROGO



Petani Ponorogo Bubruk

Tidak hanya hama “potong leher” yang membuat petani susah dan merugi, Gayung bersambut, cuaca yang tidak tentu, hujan ekstrem semakin memperparah kerugian panjang para petani, khususnya di Ponorogo.

Seperti hujan deras dan angin, Jum'at (5/7) kemarin, mengakibatkan ratusan hektar tanaman padi ambruk. Padi yang berumur 80-90 hari bertumbangan. Akibatnya petani harus memanen dini tanaman padi di sawah mereka.

Giran (70 ) warga Dusun Jajar, Desa Lembah, Babadan,Ponorogo mengaku rugi ratusan ribu akibat tanaman padi di sawahnya seluas 700 m2, tumbang diterjang angin dan hujan. Selain itu Giran yang biasanya memanen sendiri sawahnya, kini terpaksa mempekerjakan kepada orang lain,dengan cara borongan. Setiap 8 kg gabah yang dihasilkan, para pakerja mendapatakan upah 1 kg. "Kerjanya borongan, ini ada 6 orang ya, bayarannya nanti tergantung berapa kilo yang didapat," kata Giran.

Padi yang belum cukup tua musti dipanen dini, sebab kalau tidak padi akan rusak kalau dibiarkan dalam kondisi tumbang. Selain memerlukan waktu lama, panen padi yang tumbang juga memerlukan tenaga lebih banyak. "Lha iya wong banyak lumpurnya, terus tidka bisa dibabat seperti padi yang berdiri," tutur Wiwik (40) pemilik 5 hekatar tanaman padi di dusun Malangan, Desa Lembah Babadan.

Wiwik mengaku hingga 10 persen dari padi yang diahsilkan akibat tumbang itu. Selama ini 1 ton padi bisa dihasilkan dari lahan seluas 80 ru. Menurutnya, padi di sawahnya baru berumur 90 hari, idelanya tanaman padi berumur 105 hari baru dipanen. Sementara belum dilakukan panen, karena menunggu para pekerja borongan. Kalau biocara kerugian baik Wiwi mau pun Giran mengaku rugi jutaan rupiah.

Kalau padi di Babadan sulit diatasi dan musti dipanen dini, tidak demikian halnya dengan Mussrikah, pemilik 3 hektar tanaman padi di Desa sampung, kecamatan Sampung. Padi yang beumur 70 hari, kata Musrikah masih bisa diatasid engan didirikan kembali, walau memerlukan tenaga danw aktu yang banyak. " masih bsia didirikan, kalau dipanen belum bisa," tutur ibu 2 anak itu. *

REPORTER SITI NOOR AINIE


DUGAAN IJAZAH PALSU SUKIRNO DAN TRILIANTOKO

IJAZAH SUKIRNO DAN TRILIANTOKO
DIDUGA PALSU

Dua caleg incumbent dari parpol besar diduga kuat telah melakukan pemalsuan ijazah untuk meng-goal-kan dalam perebutan kursi 2014.

‘Sepandai-pandainya bangkai ditutupi, pasti akan tercium juga’, itulah fenomena yang mewarnai dalam proses pencalegan DPRD Kabupaten Ponorogo. Setelah dua bacaleg dicoret KPU Ponorogo pada tahap verifikasi bacaleg medio Juni lalu, kini diduga dua caleg yang sudah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) juga berijazah palsu. Temuan ini terungkap, setelah adanya tanggapan dari masyarakat.

Sesuai prosedur, sebelum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap), KPU wajib memberitahu partai perihal tanggapan masyarakat itu. Terlepas apakah tanggapan itu sudah benar atau tidak, adalah tugas KPU menyampaikannya. “Hari ini hari terakhir DCS, dan KPU wajib menyampaikan ke Parpol tentang adanya tanggapan dari masyarakat. Dan memang harus dikasih tahu sebelum DCT,” kata Fatchul Azis, Ketua KPU Kabupaten Ponorogo usai melakukan pertemuan dengan partai-partai peserta Pemilu di Hotel Latiban Ponorogo, Kamis (4/7) kemarin.

Dari masukan tersebut diketahui dua caleg diduga berijazah palsu. Namun menurut Azis, belum tentu tanggapan masyarakat itu benar, namun pihaknya sudah melanjutkan tanggapan itu kepada partai. Dan partailah yang akan meneruskan kepada calegnya. Setelah caleg klarifikasi ke partai, barulah disampaikan kembali ke KPU.

Terancam Dicoret           
KPU sudah melakukan tugasnya dengan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas DCS para caleg dari 12 kontestan partai peserta Pemilu. Dan masukan itu diteruskan ke partai untuk ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada caleg bersangkutan, hingga 2 minggu lamanya.

“Memang seperti itu tahapannya, dan tugas KPU sudah selesai. Yang perlu mengklarifiaksi adalah induk dari caleg itu yaitu partai. Kalau memang terbukti ada pemalsuan dokumen ya, kita coret, tentu setelah kita verifikasi dan itu sudah prosedur baku dari KPU,” kata Fatchul Azis ditemui kembali, Senin (8/7) kemarin.

Diakui Azis, dalam peraturan KPU tahun ini tidak sama dengan peraturan pada pemilu tahun 2004 lalu, diantaranya adalah penyertaan ijazah SMA selain ijazah terakhir. Kalau pada Pemilu lalu mungkin kedua incumbent yang diduga berijazah palsu itu bisa lolos, tapi kali ini tidak, karena ada tanggapan kecurigaan dari masyarakat itu.

“Tapi sekali lagi tugas KPU sudah selesai. Yang bisa dicoret adalah mereka yang meninggal dunia, dan yang menggunakan dokumen palsu,” imbuhnya. Fatchul Azis juga menampik tudingan, bahwa pihaknya cuci tangan terhadap kasus itu. Karena menurutnya, semua tahapan sudah dilalui sesuai dengan peraturan yang ada.

Sukirno dan Triliantoko
Sumber terdekat KPU diperoleh data, bahwa dua caleg yang diduga berijazah palsu itu adalah dua orang incumbent (S dan T), yang berasal dari dua partai besar. Namun siapa caleg tersebut? Teryata KPU belum menyebutkan secara khusus, hanya secara umum saja yang disampaikan kepada parta-partai peserta Pemilu 2014.

Sementara itu, tanggapan kecurigaan ijazah palsu dari masyarakat atau LSM tersebut mengarah pada nama Sukirno dan Triliantoko, masing-masing dari Partai Golkar dan PDI-Perjuangan. Mereka terus berjibaku untuk menemukan bukti-bukti baru tentang dugaan adanya ijazah palsu atas nama mereka.

Mendung Seto, Sekretaris Konsorsium LSM Ponorogo mengatakan, terbukti adanya dugaan ijazah palsu itu karena tidak transparannya kinerja KPU. Menurut Mendung, jika sejak awal KPU sudah melakukan verifikasi dengan baik, maka tidak akan ditemukan dukomen palsu pada masa DCS. Namun demikian Mendung berharap, KPU menyikapi masalah itu dengan baik dengan cara mencoret kedua caleg bermasalah itu. Terlebih pihaknya mengakui mengantongi bukti-bukti akurat dua ijazah yang diduga palsu itu.

“Misalnya ijazah atas nama Trililiantoko yang dikeluarkan oleh Diknas Provinsi berupa ijazah ujian persamaan sekolah menengah umum di Surabaya, jelas-jelas tidak sesuai dengan standar ijazah upers. Sebab Dinas P dan K itu sudah tidak ada pada tahun 2002. Ini jelas-jelas palsu,” tegas Mendung Seto.

Dalam foto copy ijazah itu tertulis STTB atas nama Trililiantoko dengan nomor 04 Mup 0003374, tertera nama Drs. HM. Choirul Anam. M.Ed., sebagai ketua panitia penyelenggara Upers di Surabaya  yang dikelurkan pada 2 Agustus 2002 dengan stempel Dinas P dan K Pemerintah Provinsi Jatim.

Sementara itu pihak induk partai Trililintoko bernaung, PDIP Ponorogo  mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Menurut sekretaris DPC PDIP Ponorogo, Hadi Sasmita, Trililiantoko atau Koko sudah memberikan penjelasan kepada partai bahwa ijazahnya adalah asli. Koko, kata Hadi Sasmita, sudah menjelaskan hal itu kepada masyarakat pula. Untuk membuktikan bahwa ijazah itu aspal, kata mantan anggota DPRD itu, butuh pembuktian dan proses panjang. Sehingga pihaknya juga menunggu langkah masyarakat yang memberikan tanggapan bahwa ijazah Koko adalah aspal. " Jadi itu terserah mereka (masyarakat pemberi masukan) apa mau diteruskan atau hanya berhenti disitu saja," katanya.

Sementara itu ketua DPD Partai Golkar Ponorogo, Yuni Widyaningsih, belum bisa dikonfirmasi. Namun kepada wartawan di Ponorogo sebelumnya, Yuni yang juga sebagai Wabup Ponorogo ini mengatakan, bahwa tuduhan adanya ijazah palsu atas nama kader Golkar Sukirno itu tidak benar. Karena sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Ponorogo itu berstatus sebagai PNS di bawah naungan Depag. *

REPORTER SITI NOOR AINIE, DINAR PUTRA, EBIT HANDOKO

Jalan Pulung Rusak Parah



Parah! Jalan menuju Pulung Rusak Berat

PULUHAN titik jalan antar kecamatan dan kabupaten di wilayah Ponorogo banyak yang mengalami rusak berat. Sejumlah titik ruas jalan yang rusak ini, salah satunya jalur Kecamatan Siman menuju Kecamatan Pulung, tepatnya Jalan Halim Perdana Kusuma Desa Tajug, Kecamatan Siman. Selain kondisi aspal mengelupas, lubang jalan berukuran panjang mencapai 1 meter, serta berkedalaman 5cm. Dalam kondisi hujan, dapat membahayakan para pengguna jalan.

Meskipun sudah dikeluhkan warga, akan tetapi perbaikan jalan rusak di sejumlah titik ini, belum mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab Ponorogo. Sebenarnya, masyarakat sekitar lokasi jalan rusak itu, sudah berusaha menambal dengan batu bata, tanah, dan semen agar tidak memicu kecelakaan. Akan tetapi, tambalan tidak awet, terlebih  saat hujan deras dan jalan kembali berlubang.

Hal ini dibenarkan oleh Hartono(33tahun) warga RT 01/RW 02, desa Tajug. Saat ditemui Seputar Ponorogo(08/07), ia mengatakan, kerusakan jalan tersebut sudah hampir satu bulan. Para warga setempat sudah beberapa kali menambalnya, namun tidak bisa bertahan lama dan jalannya kembali rusak. Soalnya, memang sewaktu menambal, para warga setempat tidak menggunakan bahan yang memadai. Bahkan, untuk menambalnya pun dari hasil iuran para warga setempat. Harusnya, hal ini menjadi tanggung jawab pemkab maupun Dinas Pekerjaan Umum(DPU).

“Rusaknya jalan menuju Pulung ini sangat meresahkan. Tidak hanya warga setempat, tetapi juga para pengguna jalan. Terlebih, waktu malam hari, tak jarang para pengguna jalan yang lewat itu keblegong, kemudian ban motornya bocor. Bahkan beberapa waktu lalu ada yang terjatuh,” ungkapnya.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas PU Hari Soebito mengakui, ada banyak titik jalan rusak yang memang jadi tanggung jawab Pemda. Ada sekitar kurang lebih 167 ruas jalan yang akan diperbaiki Dina PU. Salah satunya jalan Halim Perdana Kusuma, yang merupakan jalan masuk Kabupaten. “Untuk itu, dengan diambilkan dari dana APBD, pihak kami akan segera memperbaikinya. Dengan sistem tambal sulam,” pungkasnya. *
REPORTER ANDRE PRISNA

"TPA MRICAN" Segera Direlokasi




TPA MRICAN Overload
Siap Dipindah ke Balong

KEBERADAAN sampah yang kerap kali berserakan dan menumpuk kembali menjadi polemik di Ponorogo. Terlebih, saat ini sudah mulai penuhnya sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Mrican. Pemerintah Daerah berencana merelokasi TPA Mrican ke daerah Tatung, Balong.

Dengan adanya rencana pemindahan TPA tersebut, salah satu pemulung, Sumingin (44tahun), yang juga warga setempat mengatakan, ia dan para pemulung lain mengaku tidak setuju dengan adanya rencana pemkab Ponorogo, yang berencana memindah TPA Mrican ke Tatung, Balong. Alasannya, karena sudah menjadi pekerjaan sehari-harinya untuk mencukupi hidup. Saat ini, ada sekitar 75 pemulung di TPA Mrican yang menggantungkan hidupnya dengan memungut sampah. “Lagi pula, para warga bersedia menjual tanahnya yang berada di sekitar TPA Mrican. Dan nantinya untuk perluasan lahan TPA Mrican tersebut,” ujarnya kepada Seputar Ponorogo, Senin,(08/07).

Menyikapi hal itu, Kepala Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan(DKP) Wahyudi menjelaskan, Pemerintah Daerah akan merelokasi TPA Mrican. Rencananya, akan dipindah ke daerah Tatung, Balong. Hal ini dilakukan lantaran sudah penuhnya sampah yang berada di TPA Mrican tersebut.

Kemampuan TPA yang luasnya 2 hektar ini terbagi menjadi 3 zona pasif. Dalam arti, sampah yang sudah di kumpulkan akan diratakan dan ditimbun dengan tanah, di zona pasif tersebut. Keberadaan TPA Mrican yang dibangun pada tahun 1995 ini setiap harinya menampung sampah sekitar 100 meter kubik. Permasalahannya, saat ini 2 zona pasif di TPA Mrican tersebut sudah penuh. “Dan menurut pengamatan saya, karena tinggal tersisa 1 tempat zona pasif, diperkirakan TPA tersebut berfungsi hanya sampai 2 tahun lagi, karena sudah penuh,” tuturnya.

Dengan adanya permasalahan sampah yang dinilai sudah rawan, saat ini pun belum juga ada keputusan dan tanggapan yang serius dari Bupati. Dan relokasi TPA Mrican ke daerah Tatung, Balong tersebut, masih dalam tahap rencana.

Untuk itu, pihak kami mendesak kepada Pemerintah Daerah, untuk segera menindak lanjuti rencana pemindahan TPA Mrican tersebut. Selain sudah penuh, tingkat pencemaran sampah di TPA Mrican tersebut juga tinggi. “Kalaupun nanti tidak jadi di pindah, pihak kami meminta kepada Pemkab untuk menambah lahan sampah di lokasi TPA Mrican tersebut. Agar pengelolaan sampah di Ponorogo bisa terus terkendali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Adam Parikesid juga mengungkapkan, TPA Mrican memang sudah waktunya ditutup atau di relokasi ke tempat lain. Dan rencananya, TPA Mrican akan di pindah ke daerah Tatung, Balong. Hal ini karena keberadaan TPA Mrican usianya sudah 17 tahun. Padahal berdasarkan Undang-Undang, Tempat Pembuangan Akhir(TPA) pada suatu daerah itu fungsionalnya sekitar 15 tahun. Berarti, TPA Mrican sudah melebihi aturan tersebut. “Jadi, Pemerintah Daerah Ponorogo juga harus mempertimbangkan masalah ini. Supaya tingkat pencemarannya tidak semakin tinggi, dan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan sampah di Ponorogo bisa teratasi,” pungkasnya. * REPORTER ANDRE PRISNA