Dispensasi Nikah Ponorogo 2012
Ngeri! 99 % Hamil Duluan
Saat
ini angka pernikahan usia dini di Ponorogo masih tergolong tinggi. Hal ini
terbukti dengan banyaknya anak belum cukup umur yang telah menikah dengan mengajukan
dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Dari data yang ada, terdapat
sebanyak 113 kasus dispensasi nikah pada tahun 2012. Angka ini sebenarnya
sedikit menurun dibandingkan tahun 2011, yang terdapat sebanyak 116 kasus
dispensasi nikah.
Menurut
Pramono, Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo
saat ditemui Seputar Ponorogo, Kamis (17/01) menjelaskan,
dispensasi nikah ini untuk masyarakat yang ingin menikah di usia dini, karena
usianya yang kurang mencukupi untuk menikah, maka berhak mengajukan dispensasi
nikah ke Pengadilan Agama. Dengan batasan usia di bawah
16 tahun bagi perempuan, dan di bawah 19
tahun bagi laki-laki.
“Banyak
alasan dari berbagai pihak yang bersangkutan, kenapa memilih menikah sebelum
waktunya dan akhirnya mengajukan dispensasi nikah, seperti ada yang menyebutnya
sudah jodoh, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka memilih jalan
menikah, bahkan sampai terlanjur hamil duluan,” ujarnya.
Tetapi
ironisnya di Ponorogo, hampir 99% penyebab banyaknya pengajuan dispensasi nikah
pada tahun 2012 ini, mayoritasnya dikarenakan kasus hamil duluan. Dan pemicunya,
pasangan muda-mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri itu di tempat-tempat wisata, penginapan, kafe
maupun warnet.
Lantas Pramono meminta kepada semua pihak melakukan
upaya antisipasi. “Tentunya menjadi warning
tersendiri, pemerintah melalui dinas terkait harusnya juga peduli akan hal itu.
Dan khususnya bagi orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya atas
kejadian ini, karena untuk ukuran anak seusia itu, secara biologisnya sudah
cukup matang, akan tetapi, untuk ukuran dalam membina rumah tangga, tingkat
kematangannya masih dikatakan nol, baik secara mental maupun finansial,” tandasnya serius.
Diatur
Undang-Undang
Sementara
itu, menurut Thohari S.Ag Kasi Agama Islam Kemenag Ponorogo mengungkapkan, seperti
yang telah ditetapkan oleh UU No.1 Pasal
7 Tahun 1974 tentang Pernikahan, intinya
pada ayat 1 disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan bila
perempuan sudah berusia 16 tahun dan laki-laki sudah berusia 19 tahun, tetapi bila
usianya di bawah itu, dapat meminta dispensasi nikah
di Pengadilan Agama.
“Dengan adanya UU ini, bagi KUA tidak ada istilah pernikahan
dini, karena semuanya sah menikah meskipun di usia muda, asalkan mendapat
dispensasi nikah,” jlentrehnya.
Menyikapi
banyaknya pengajuan dispensasi nikah disebabkan kasus hamil duluan di Ponorogo,
Thohari mengatakan, melihat data tersebut, jelas anak-anak atau remaja di
Ponorogo moralnya sudah mulai rusak. Dan sebenarnya membina rumah tangga di
usia muda itu masih belum porsinya.
Ia
menambahkan, kasus hamil duluan dan akhirnya menikah dengan mengajukan
dispensasi nikah ini sebenarnya juga telah diatur oleh kompilasi hukum nikah pasal
53 tentang nikah hamil. Ayat 1 berbunyi: wanita hamil dapat dinikahkan dengan
pria yang menghamili. Serta ayat 2 berbunyi: pernikahan pada wanita hamil bisa
diberlangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. “Hal ini pun juga jelas,
bahwa KUA bisa menikahkan anak belum cukup umur yang sedang hamil,”
imbuhnya.
Tetapi terkadang, menikahkan anak belum cukup umur
ini menimbulkan kesan negatif bagi KUA di mata
masyarakat.
“Banyak
masyarakat yang menilai, bahwa KUA itu seenaknya saja untuk
menikahkan anak belum cukup umur. Padahal KUA mengesahkan pernikahan pada anak belum
cukup umur ini berdasarkan UU dan sudah mendapat persetujuan dispensasi nikah,
dan itu sah. Dan KUA pun juga berhak memberikan mekanisme penolakan nikah, apabila
tidak mendapat dispensasi nikah,” pungkasnya. *
REPORTER ANDRE
PRISNA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar