Jumat, 25 Januari 2013

Dispensasi Nikah Ponorogo 2012


Dispensasi Nikah Ponorogo 2012
Ngeri! 99 % Hamil Duluan

Saat ini angka pernikahan usia dini di Ponorogo masih tergolong tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya anak belum cukup umur yang telah menikah dengan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Dari data yang ada, terdapat sebanyak 113 kasus dispensasi nikah pada tahun 2012. Angka ini sebenarnya sedikit menurun dibandingkan tahun 2011, yang terdapat sebanyak 116 kasus dispensasi nikah.

Menurut Pramono, Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo saat ditemui Seputar Ponorogo, Kamis (17/01) menjelaskan, dispensasi nikah ini untuk masyarakat yang ingin menikah di usia dini, karena usianya yang kurang mencukupi untuk menikah, maka berhak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Dengan batasan usia di bawah 16 tahun bagi perempuan, dan di bawah 19 tahun bagi laki-laki.

“Banyak alasan dari berbagai pihak yang bersangkutan, kenapa memilih menikah sebelum waktunya dan akhirnya mengajukan dispensasi nikah, seperti ada yang menyebutnya sudah jodoh, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka memilih jalan menikah, bahkan sampai terlanjur hamil duluan,” ujarnya.

Tetapi ironisnya di Ponorogo, hampir 99% penyebab banyaknya pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2012 ini, mayoritasnya dikarenakan kasus hamil duluan. Dan pemicunya, pasangan muda-mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri itu di tempat-tempat wisata, penginapan, kafe maupun warnet.

Lantas Pramono meminta kepada semua pihak melakukan upaya antisipasi. “Tentunya menjadi warning tersendiri, pemerintah melalui dinas terkait harusnya juga peduli akan hal itu. Dan khususnya bagi orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya atas kejadian ini, karena untuk ukuran anak seusia itu, secara biologisnya sudah cukup matang, akan tetapi, untuk ukuran dalam membina rumah tangga, tingkat kematangannya masih dikatakan nol, baik secara mental maupun finansial,” tandasnya serius.

Diatur Undang-Undang

Sementara itu, menurut Thohari S.Ag Kasi Agama Islam Kemenag Ponorogo mengungkapkan, seperti yang telah ditetapkan oleh UU No.1 Pasal 7 Tahun 1974 tentang Pernikahan, intinya pada ayat 1 disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan bila perempuan sudah berusia 16 tahun dan laki-laki sudah berusia 19 tahun, tetapi bila usianya di bawah itu, dapat meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Dengan adanya UU ini, bagi KUA tidak ada istilah pernikahan dini, karena semuanya sah menikah meskipun di usia muda, asalkan mendapat dispensasi nikah,” jlentrehnya.

Menyikapi banyaknya pengajuan dispensasi nikah disebabkan kasus hamil duluan di Ponorogo, Thohari mengatakan, melihat data tersebut, jelas anak-anak atau remaja di Ponorogo moralnya sudah mulai rusak. Dan sebenarnya membina rumah tangga di usia muda itu masih belum porsinya.

Ia menambahkan, kasus hamil duluan dan akhirnya menikah dengan mengajukan dispensasi nikah ini sebenarnya juga telah diatur oleh kompilasi hukum nikah pasal 53 tentang nikah hamil. Ayat 1 berbunyi: wanita hamil dapat dinikahkan dengan pria yang menghamili. Serta ayat 2 berbunyi: pernikahan pada wanita hamil bisa diberlangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. “Hal ini pun juga jelas, bahwa KUA bisa menikahkan anak belum cukup umur yang sedang hamil,” imbuhnya.

Tetapi terkadang, menikahkan anak belum cukup umur ini menimbulkan kesan negatif bagi KUA di mata masyarakat.

“Banyak masyarakat yang menilai, bahwa KUA itu seenaknya saja untuk menikahkan anak belum cukup umur. Padahal KUA mengesahkan pernikahan pada anak belum cukup umur ini berdasarkan UU dan sudah mendapat persetujuan dispensasi nikah, dan itu sah. Dan KUA pun juga berhak memberikan mekanisme penolakan nikah, apabila tidak mendapat dispensasi nikah,” pungkasnya. *

REPORTER ANDRE PRISNA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar