Disegelkah?
Dari data Kepolisian Resort
Ponorogo, bahwasanya kasus prostitusi di Ponorogo tahun 2012 meningkat tajam
dari tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya terdapat 11 kasus, tahun 2012 naik
menjadi 120 kasus.
Data ini menurut Kapolres Ponorogo
AKBP Yuda Gustawan adalah kasus yang di luar tempat protitusi Kedung Banteng,
karena jelas tempat tersebut legal. “Ini membuktikan kalau tempat-tempat di
luar itu seperti kafe, warnet, tempat wisata dan yang lagi trend akhir-akhir
ini adalah tempat karaoke,” katanya.
Menjamurnya tempat karaoke
di Ponorogo mendapat perhatian khusus dari para tokoh agama, karena karaoke
hanya sebagai kedok saja, di mana pada realitanya tempat tersebut sebagai
tempat maksiat, Dr.Ahmad Munir Ketua Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Ponorogo salah satunya yang
mengecam keras berkembangnya tempat maksiat dengan berkedok tempat hiburan
karaoke.
“Sebelumnya kita sudah melakukan
koordinasi dengan semua element masyarakat dari mulai Ormas Islam, MUI, Kepolisian dan juga
dengan Pemerintah Daerah. Dengan tujuan,
bahwa Kota Ponorogo di luar
terkenal dengan Kota
Santri, di mana kita mempunyai
banyak sekali pondok pesantren bahkan ada juga yang sudah cukup dikenal di
seluruh dunia.
Bukan kota yang terkenal
dengan kemaksiatannya,” ungkap Ahmad Munir ketika ditemui Seputar Ponorogo, Minggu (20/01),
di rumahnya.
Lanjutnya dengan menunjuk, dan
hari ini seperti kita ketahui begitu menjamurnya tempat-tempat hiburan karaoke,
tetapi berkedok maksiat.
“Dan bukan tidak mungkin
ke depan Ponorogo
bukan lagi kota pesantren,
akan tetapi menjadi kota karaoke
atau dugem,” ucapnya dengan
nada serius.
Dalam hal ini, Ahmad Munir paham
betul kalau kita hidup di negara
konstitusional, jadi segala
sesuatu dan
permasalahannya
harus diselesaikan dengan prosedur dan hukum yang berlaku, bukan main hakim
sendiri.
Tetapi dirinya, kecewa dengan para penguasa dalam hal
ini pemerintah, karena di pundak mereka ada tanggung jawab moral dengan
berlandaskan agama.
“Memang kita bukan Negara Islam, kita Negara Pancasila, tetapi tetap di dalam Pancasila ada pasal Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi kita harus
mengartikan pasal tersebut secara luas,”
tandasnya.
Sembari terus menerangkan, Indonesia
adalah negara dengan bermacam-macam agama, tetapi mana ada ajaran agama
mana pun yang mengajarkan,
bahwa diperbolehkan untuk minum-minuman keras, free sex, narkoba dan lain
sebagainya, ini yang harus juga dimengerti oleh pemerintah kita.
“Saya
hanya mengingatkan kalau nantinya masyarakat sudah hilang kesabarannya dan pada
akhirnya mereka bergerak sendiri-sendiri, siapa juga yang akan
repot? pastinya juga
pemerintah sendiri, tapi kalau pun peran pemerintah di dalam menyelesaikan
permasalahan ini sendiri, jelas hal-hal seperti saya katakan tadi tidak akan
terjadi,” jlentrehnya
Munir menambahkan, agama Islam tidak anti
terhadap hiburan, Islam
tidak anti terhadap budaya, akan tetapi juga harus dibedakan mana hiburan mana
kemaksiatan, jangan sampai hiburan dijadikan kedok akan kemaksiatan, ini yang
berbahaya karena jelas akan menipu dan akan mengecewakan umat beragama.
Menurutnya pemerintah dan aparat penegak hukum
harus bertindak tegas,
jangan karena alasan ekonomi mereka bisa seenaknya membuka tempat usaha hiburan, tetapi berkedok
kemaksiatan.
“Kalau memang itu
jelas-jelas menyalahi izin yang diberlakukan, ya ditutup saja kalau cuma diperingatkan atau ditertiban, tidak
akan membuat jera, dan kita sudah jenuh
dengan penertiban, karena kalau cuma penertiban tidak menyesesaikan masalah,” pungkasnya.
Izin Dicabut
Sementara itu kepala KPPT Samsul Huda
ketika dikonfrimasi terkait tempat karaoke mengatakan, semua tempat karaoke
yang ada di Ponorogo sudah mengantongi izin, dalam hal ini HO, jelas bahwa tempat
tersebut hanya sebatas tempat hiburan karaoke.
Tukasnya menambahi, kalau
toh pada kenyataannya, bahwa tempat karaoke
hanya cuma sebagai kedok saja
yang aslinya menjual minuman keras atau sebagai tempat prostitusi terselubung,
jelas akan kita lakukan tindakan, dan kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP
dan pihak kepolisisan..
“Untuk pencabutan izin usaha akan kita
lakukan bilamana toleransi yang sudah kita berikan yaitu peringatan sebanyak 3
kali tidak diindahkan, jelas akan kita segel dan dicabut izin
usahanya,”pungkasnya.*
REPORTER
DINAR PUTRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar