Jumat, 25 Januari 2013

Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke

Disegelkah?

Dari data Kepolisian Resort Ponorogo, bahwasanya kasus prostitusi di Ponorogo tahun 2012 meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya terdapat 11 kasus, tahun 2012 naik menjadi 120 kasus.

Data ini menurut Kapolres Ponorogo AKBP Yuda Gustawan adalah kasus yang di luar tempat protitusi Kedung Banteng, karena jelas tempat tersebut legal. “Ini membuktikan kalau tempat-tempat di luar itu seperti kafe, warnet, tempat wisata dan yang lagi trend akhir-akhir ini adalah tempat karaoke,” katanya.

Menjamurnya tempat karaoke di Ponorogo mendapat perhatian khusus dari para tokoh agama, karena karaoke hanya sebagai kedok saja, di mana pada realitanya tempat tersebut sebagai tempat maksiat, Dr.Ahmad Munir Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo salah satunya yang mengecam keras berkembangnya tempat maksiat dengan berkedok tempat hiburan karaoke.

“Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dengan semua element masyarakat dari mulai Ormas Islam, MUI, Kepolisian dan juga dengan Pemerintah Daerah. Dengan tujuan, bahwa Kota Ponorogo di luar terkenal dengan Kota Santri, di mana kita mempunyai banyak sekali pondok pesantren bahkan ada juga yang sudah cukup dikenal di seluruh dunia. Bukan kota yang terkenal dengan kemaksiatannya,” ungkap Ahmad Munir ketika ditemui Seputar Ponorogo, Minggu (20/01), di rumahnya.

Lanjutnya dengan menunjuk, dan hari ini seperti kita ketahui begitu menjamurnya tempat-tempat hiburan karaoke, tetapi berkedok maksiat. “Dan bukan tidak mungkin ke depan Ponorogo bukan lagi kota pesantren, akan tetapi menjadi kota karaoke atau dugem,” ucapnya dengan nada serius.

Dalam hal ini, Ahmad Munir paham betul kalau kita hidup di negara konstitusional, jadi segala sesuatu dan permasalahannya harus diselesaikan dengan prosedur dan hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri.

Tetapi dirinya, kecewa dengan para penguasa dalam hal ini pemerintah, karena di pundak mereka ada tanggung jawab moral dengan berlandaskan agama. “Memang kita bukan Negara Islam, kita Negara Pancasila, tetapi tetap di dalam Pancasila ada pasal Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi kita harus mengartikan pasal tersebut secara luas,” tandasnya.

Sembari terus menerangkan, Indonesia adalah negara dengan bermacam-macam agama, tetapi mana ada ajaran agama mana pun yang mengajarkan, bahwa diperbolehkan untuk minum-minuman keras, free sex, narkoba dan lain sebagainya, ini yang harus juga dimengerti oleh pemerintah kita.

Saya hanya mengingatkan kalau nantinya masyarakat sudah hilang kesabarannya dan pada akhirnya mereka bergerak sendiri-sendiri, siapa juga yang akan repot? pastinya juga pemerintah sendiri, tapi kalau pun peran pemerintah di dalam menyelesaikan permasalahan ini sendiri, jelas hal-hal seperti saya katakan tadi tidak akan terjadi,” jlentrehnya

Munir menambahkan, agama Islam tidak anti terhadap hiburan, Islam tidak anti terhadap budaya, akan tetapi juga harus dibedakan mana hiburan mana kemaksiatan, jangan sampai hiburan dijadikan kedok akan kemaksiatan, ini yang berbahaya karena jelas akan menipu dan akan mengecewakan umat beragama.

Menurutnya pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas, jangan karena alasan ekonomi mereka bisa seenaknya membuka tempat usaha hiburan, tetapi berkedok kemaksiatan. “Kalau memang itu jelas-jelas menyalahi izin yang diberlakukan, ya ditutup saja kalau cuma diperingatkan atau ditertiban, tidak akan membuat jera, dan kita sudah jenuh dengan penertiban, karena kalau cuma penertiban tidak menyesesaikan masalah,” pungkasnya.

Izin Dicabut

Sementara itu kepala KPPT Samsul Huda ketika dikonfrimasi terkait tempat karaoke mengatakan, semua tempat karaoke yang ada di Ponorogo sudah mengantongi izin, dalam hal ini HO, jelas bahwa tempat tersebut hanya sebatas tempat hiburan karaoke.

Tukasnya menambahi, kalau toh pada kenyataannya, bahwa tempat karaoke hanya cuma sebagai kedok saja yang aslinya menjual minuman keras atau sebagai tempat prostitusi terselubung, jelas akan kita lakukan tindakan, dan kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisisan..

“Untuk pencabutan izin usaha akan kita lakukan bilamana toleransi yang sudah kita berikan yaitu peringatan sebanyak 3 kali tidak diindahkan, jelas akan kita segel dan dicabut izin usahanya,”pungkasnya.*

REPORTER DINAR PUTRA

Dispensasi Nikah Ponorogo 2012


Dispensasi Nikah Ponorogo 2012
Ngeri! 99 % Hamil Duluan

Saat ini angka pernikahan usia dini di Ponorogo masih tergolong tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya anak belum cukup umur yang telah menikah dengan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Dari data yang ada, terdapat sebanyak 113 kasus dispensasi nikah pada tahun 2012. Angka ini sebenarnya sedikit menurun dibandingkan tahun 2011, yang terdapat sebanyak 116 kasus dispensasi nikah.

Menurut Pramono, Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo saat ditemui Seputar Ponorogo, Kamis (17/01) menjelaskan, dispensasi nikah ini untuk masyarakat yang ingin menikah di usia dini, karena usianya yang kurang mencukupi untuk menikah, maka berhak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Dengan batasan usia di bawah 16 tahun bagi perempuan, dan di bawah 19 tahun bagi laki-laki.

“Banyak alasan dari berbagai pihak yang bersangkutan, kenapa memilih menikah sebelum waktunya dan akhirnya mengajukan dispensasi nikah, seperti ada yang menyebutnya sudah jodoh, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka memilih jalan menikah, bahkan sampai terlanjur hamil duluan,” ujarnya.

Tetapi ironisnya di Ponorogo, hampir 99% penyebab banyaknya pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2012 ini, mayoritasnya dikarenakan kasus hamil duluan. Dan pemicunya, pasangan muda-mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri itu di tempat-tempat wisata, penginapan, kafe maupun warnet.

Lantas Pramono meminta kepada semua pihak melakukan upaya antisipasi. “Tentunya menjadi warning tersendiri, pemerintah melalui dinas terkait harusnya juga peduli akan hal itu. Dan khususnya bagi orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya atas kejadian ini, karena untuk ukuran anak seusia itu, secara biologisnya sudah cukup matang, akan tetapi, untuk ukuran dalam membina rumah tangga, tingkat kematangannya masih dikatakan nol, baik secara mental maupun finansial,” tandasnya serius.

Diatur Undang-Undang

Sementara itu, menurut Thohari S.Ag Kasi Agama Islam Kemenag Ponorogo mengungkapkan, seperti yang telah ditetapkan oleh UU No.1 Pasal 7 Tahun 1974 tentang Pernikahan, intinya pada ayat 1 disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan bila perempuan sudah berusia 16 tahun dan laki-laki sudah berusia 19 tahun, tetapi bila usianya di bawah itu, dapat meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Dengan adanya UU ini, bagi KUA tidak ada istilah pernikahan dini, karena semuanya sah menikah meskipun di usia muda, asalkan mendapat dispensasi nikah,” jlentrehnya.

Menyikapi banyaknya pengajuan dispensasi nikah disebabkan kasus hamil duluan di Ponorogo, Thohari mengatakan, melihat data tersebut, jelas anak-anak atau remaja di Ponorogo moralnya sudah mulai rusak. Dan sebenarnya membina rumah tangga di usia muda itu masih belum porsinya.

Ia menambahkan, kasus hamil duluan dan akhirnya menikah dengan mengajukan dispensasi nikah ini sebenarnya juga telah diatur oleh kompilasi hukum nikah pasal 53 tentang nikah hamil. Ayat 1 berbunyi: wanita hamil dapat dinikahkan dengan pria yang menghamili. Serta ayat 2 berbunyi: pernikahan pada wanita hamil bisa diberlangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. “Hal ini pun juga jelas, bahwa KUA bisa menikahkan anak belum cukup umur yang sedang hamil,” imbuhnya.

Tetapi terkadang, menikahkan anak belum cukup umur ini menimbulkan kesan negatif bagi KUA di mata masyarakat.

“Banyak masyarakat yang menilai, bahwa KUA itu seenaknya saja untuk menikahkan anak belum cukup umur. Padahal KUA mengesahkan pernikahan pada anak belum cukup umur ini berdasarkan UU dan sudah mendapat persetujuan dispensasi nikah, dan itu sah. Dan KUA pun juga berhak memberikan mekanisme penolakan nikah, apabila tidak mendapat dispensasi nikah,” pungkasnya. *

REPORTER ANDRE PRISNA