Jumat, 25 Januari 2013
Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke
Dispensasi Nikah Ponorogo 2012
Dispensasi Nikah Ponorogo 2012
Ngeri! 99 % Hamil Duluan
Saat
ini angka pernikahan usia dini di Ponorogo masih tergolong tinggi. Hal ini
terbukti dengan banyaknya anak belum cukup umur yang telah menikah dengan mengajukan
dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Dari data yang ada, terdapat
sebanyak 113 kasus dispensasi nikah pada tahun 2012. Angka ini sebenarnya
sedikit menurun dibandingkan tahun 2011, yang terdapat sebanyak 116 kasus
dispensasi nikah.
Menurut
Pramono, Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo
saat ditemui Seputar Ponorogo, Kamis (17/01) menjelaskan,
dispensasi nikah ini untuk masyarakat yang ingin menikah di usia dini, karena
usianya yang kurang mencukupi untuk menikah, maka berhak mengajukan dispensasi
nikah ke Pengadilan Agama. Dengan batasan usia di bawah
16 tahun bagi perempuan, dan di bawah 19
tahun bagi laki-laki.
“Banyak
alasan dari berbagai pihak yang bersangkutan, kenapa memilih menikah sebelum
waktunya dan akhirnya mengajukan dispensasi nikah, seperti ada yang menyebutnya
sudah jodoh, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka memilih jalan
menikah, bahkan sampai terlanjur hamil duluan,” ujarnya.
Tetapi
ironisnya di Ponorogo, hampir 99% penyebab banyaknya pengajuan dispensasi nikah
pada tahun 2012 ini, mayoritasnya dikarenakan kasus hamil duluan. Dan pemicunya,
pasangan muda-mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri itu di tempat-tempat wisata, penginapan, kafe
maupun warnet.
Lantas Pramono meminta kepada semua pihak melakukan
upaya antisipasi. “Tentunya menjadi warning
tersendiri, pemerintah melalui dinas terkait harusnya juga peduli akan hal itu.
Dan khususnya bagi orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya atas
kejadian ini, karena untuk ukuran anak seusia itu, secara biologisnya sudah
cukup matang, akan tetapi, untuk ukuran dalam membina rumah tangga, tingkat
kematangannya masih dikatakan nol, baik secara mental maupun finansial,” tandasnya serius.
Diatur
Undang-Undang
Sementara
itu, menurut Thohari S.Ag Kasi Agama Islam Kemenag Ponorogo mengungkapkan, seperti
yang telah ditetapkan oleh UU No.1 Pasal
7 Tahun 1974 tentang Pernikahan, intinya
pada ayat 1 disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan bila
perempuan sudah berusia 16 tahun dan laki-laki sudah berusia 19 tahun, tetapi bila
usianya di bawah itu, dapat meminta dispensasi nikah
di Pengadilan Agama.
“Dengan adanya UU ini, bagi KUA tidak ada istilah pernikahan
dini, karena semuanya sah menikah meskipun di usia muda, asalkan mendapat
dispensasi nikah,” jlentrehnya.
Menyikapi
banyaknya pengajuan dispensasi nikah disebabkan kasus hamil duluan di Ponorogo,
Thohari mengatakan, melihat data tersebut, jelas anak-anak atau remaja di
Ponorogo moralnya sudah mulai rusak. Dan sebenarnya membina rumah tangga di
usia muda itu masih belum porsinya.
Ia
menambahkan, kasus hamil duluan dan akhirnya menikah dengan mengajukan
dispensasi nikah ini sebenarnya juga telah diatur oleh kompilasi hukum nikah pasal
53 tentang nikah hamil. Ayat 1 berbunyi: wanita hamil dapat dinikahkan dengan
pria yang menghamili. Serta ayat 2 berbunyi: pernikahan pada wanita hamil bisa
diberlangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. “Hal ini pun juga jelas,
bahwa KUA bisa menikahkan anak belum cukup umur yang sedang hamil,”
imbuhnya.
Tetapi terkadang, menikahkan anak belum cukup umur
ini menimbulkan kesan negatif bagi KUA di mata
masyarakat.
“Banyak
masyarakat yang menilai, bahwa KUA itu seenaknya saja untuk
menikahkan anak belum cukup umur. Padahal KUA mengesahkan pernikahan pada anak belum
cukup umur ini berdasarkan UU dan sudah mendapat persetujuan dispensasi nikah,
dan itu sah. Dan KUA pun juga berhak memberikan mekanisme penolakan nikah, apabila
tidak mendapat dispensasi nikah,” pungkasnya. *
REPORTER ANDRE
PRISNA
Rabu, 16 Januari 2013
Makelar Pernikahan Berkeliaran
Mahalnya biaya pernikahan membuat sebagaian masyarakat keberatan, apalagi bagi mereka yang ekonominya di bawah garis kemiskinan, apakah memang biaya nikah semahal itu atau memang ada oknum yang memanfaatkanya.
Muhammad Zaini kepala KUA Kecamatan Kota ketika ditemui Seputar Ponorogo senin (07/01) mengatakan menunjuk Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 bahwasannya biaya pencatatan Nikah hanya sebesar 30.000 rupiah, dan itu di kenakan ketika calon pengantin datang atau di nikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA),”jelasnya
Meski demikian lanjut Zaini, petugas KUA
juga tidak boleh meminta biaya tambahan dari masyarakat untuk melaksanakan
tugas-tugasnya. Hanya saja di lapangan, ada masyarakat yang memberikan semacam
uang saku kepada petugas KUA, karena keluarga yang punya hajat, meminta petugas
KUA untuk memberikan tausiah atau nasihat perkawinan.
Kalau memang realita di masyarakat untuk biaya yang dibebankan atau dimintai sampai ratusan ribu, saya kurang tahu mungkin itu oknum saja, kalau KUA jelas kita ikuti paraturan yang ada,” tuturnya.
Sebenarnya peraturan yang mendasari akan biaya dan pesyaratan sudah kita sosialisasikan ke kelurahan atau desa bahkan juga ke para modin, agar masyarakat tahu dan mengerti bila ingin melangsungkan pernikahan,”tutup Zaini.
Salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya kemarin ketika menikah di bulan november kemarin di mintai dari pada oknum KUA sebesar 500.000 rupiah, ini jelas membuktikan bahwasannya ada oknum-oknum yang memanfaatkan dan bermain di sini, guna mendapatkan uang untuk kepentingan pribadinya saja,
menanggapi rencana menaikkan biaya pecatatan dan pengurusan administrasi perniakahan di kantor urusan agama (KUA), dari Rp 30.000 menjadi Rp 500.000. Menurut mantan Kepala KUA Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung itu, biaya administrasi pernikahan sebesar Rp 500.000 terbilang sangat mahal.
Dikatakannya, petugas KUA sekarang ini memang sangat dilematis. Di satu sisi mereka hanya dibayar Rp 30.000 untuk mencatat dan mengurus administrasi pernikahan, tanpa ada biaya transportasi dari kantor. Sementara, sebutnya, pelaksanaan pernikahan yang dilangsungkan oleh masyarakat kebanyakan letaknya jauh, sehingga uang sebesar Rp 30.000 untuk kondisi sekarang tidak mencukupi.
REPORTER DINAR PUTRA
Trotoar dan Pot Jalan Protokol Sudah Tua
Seperti halnya manusia yang telah berumur, Trotoar dan pot pohon jalanan protokol Ponorogo pun dapat juga menjadi lansia. Semakin rapuh, renta dan pikun namun juga menyimpan sejarah panjang yang terekam dalam catatan fisiknya.
Semakin sepuh, sepertinya Trotoar serta pot pohon di jalanan kota meraung mengharapkan peremajaan serta perhatian khusus. Banyak hal yang menyerang usia tuannya, paving trotoar mulai menghitam, jebol serta berlubang. Selain itu pot pohon di sepanjang trotoar juga diserang penyakit tua yang sama. Kebanyakan pot tersebut ambrol.
Menurut beberapa warga sekitar pot ambrol tersebut disebabkan karena tidak adanya peremajaan pohon. Sehingga pot tidak lagi cukup menampung pertumbuhan akar pohon yang semakin beranjang dewasa.
Siti Nur, warga jalan Urip Sumoharjo tersebut mengatakan, selain peremajaan pihak pemerintah juga kurang memperhatikan pertumbuhan pohon di sepanjang jalanan kota. “Kalau dibiarkan tidak ditebang sampai menutupi jalanan, menganggu kabel listrik serta roboh ke atap rumah. Kalau diam-diam kita tebang atau ditebang warga, maka akan ada denda. Beberapa orang sudah lapor tetapi tidak digubris juga,“ tuturnya menjelaskan.
Hal ini dimungkinkan karena cekaknya anggaran pemerintah untuk hal tersebut. Nur (panggilan akrabnya) menambahkan, pemerintah bersih-bersihnya hanya waktu akan Adipura saja. Rekannya mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah hanya mengecat batas jalan saja untuk persiapan Adipura, bahkan beberapa trotoar diperbaiki pemilik rumah masing-masing.
Nur menjelaskan, memang beberapa ruas trotoar dialihfungsikan untuk parkir dan jualan, tetapi trotoar di jalan Urip Sumoharjo adalah satu-satunya jalan untuk pejalan kaki ke pasar Songgolangit, sehingga trotoar itu masih berfungsi penuh. “Ini masih digunakan dengan baik oleh pejalan kaki, namun sudah banyak yang rusak-rusak, sehingga tidak nyaman lagi, pejalan malah suka lewat jalan aspalnya, padahal kan berbahaya,” tuturnya.
Dalam hal ini pihaknya berserta beberapa rekan berharap, ada perhatian khusus. Selain untuk menjaga keselamatan pejalan kaki juga untuk menjaga keindahan serta kenyamanan masyarakat. Sehingga masyarakat sekitar tidak perlu mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaiki fasilitas tersebut. *
REPORTER MUHAMMAD BUDI
Langganan:
Postingan (Atom)

