Rabu, 10 Juli 2013

DUGAAN IJAZAH PALSU SUKIRNO DAN TRILIANTOKO

IJAZAH SUKIRNO DAN TRILIANTOKO
DIDUGA PALSU

Dua caleg incumbent dari parpol besar diduga kuat telah melakukan pemalsuan ijazah untuk meng-goal-kan dalam perebutan kursi 2014.

‘Sepandai-pandainya bangkai ditutupi, pasti akan tercium juga’, itulah fenomena yang mewarnai dalam proses pencalegan DPRD Kabupaten Ponorogo. Setelah dua bacaleg dicoret KPU Ponorogo pada tahap verifikasi bacaleg medio Juni lalu, kini diduga dua caleg yang sudah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) juga berijazah palsu. Temuan ini terungkap, setelah adanya tanggapan dari masyarakat.

Sesuai prosedur, sebelum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap), KPU wajib memberitahu partai perihal tanggapan masyarakat itu. Terlepas apakah tanggapan itu sudah benar atau tidak, adalah tugas KPU menyampaikannya. “Hari ini hari terakhir DCS, dan KPU wajib menyampaikan ke Parpol tentang adanya tanggapan dari masyarakat. Dan memang harus dikasih tahu sebelum DCT,” kata Fatchul Azis, Ketua KPU Kabupaten Ponorogo usai melakukan pertemuan dengan partai-partai peserta Pemilu di Hotel Latiban Ponorogo, Kamis (4/7) kemarin.

Dari masukan tersebut diketahui dua caleg diduga berijazah palsu. Namun menurut Azis, belum tentu tanggapan masyarakat itu benar, namun pihaknya sudah melanjutkan tanggapan itu kepada partai. Dan partailah yang akan meneruskan kepada calegnya. Setelah caleg klarifikasi ke partai, barulah disampaikan kembali ke KPU.

Terancam Dicoret           
KPU sudah melakukan tugasnya dengan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas DCS para caleg dari 12 kontestan partai peserta Pemilu. Dan masukan itu diteruskan ke partai untuk ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada caleg bersangkutan, hingga 2 minggu lamanya.

“Memang seperti itu tahapannya, dan tugas KPU sudah selesai. Yang perlu mengklarifiaksi adalah induk dari caleg itu yaitu partai. Kalau memang terbukti ada pemalsuan dokumen ya, kita coret, tentu setelah kita verifikasi dan itu sudah prosedur baku dari KPU,” kata Fatchul Azis ditemui kembali, Senin (8/7) kemarin.

Diakui Azis, dalam peraturan KPU tahun ini tidak sama dengan peraturan pada pemilu tahun 2004 lalu, diantaranya adalah penyertaan ijazah SMA selain ijazah terakhir. Kalau pada Pemilu lalu mungkin kedua incumbent yang diduga berijazah palsu itu bisa lolos, tapi kali ini tidak, karena ada tanggapan kecurigaan dari masyarakat itu.

“Tapi sekali lagi tugas KPU sudah selesai. Yang bisa dicoret adalah mereka yang meninggal dunia, dan yang menggunakan dokumen palsu,” imbuhnya. Fatchul Azis juga menampik tudingan, bahwa pihaknya cuci tangan terhadap kasus itu. Karena menurutnya, semua tahapan sudah dilalui sesuai dengan peraturan yang ada.

Sukirno dan Triliantoko
Sumber terdekat KPU diperoleh data, bahwa dua caleg yang diduga berijazah palsu itu adalah dua orang incumbent (S dan T), yang berasal dari dua partai besar. Namun siapa caleg tersebut? Teryata KPU belum menyebutkan secara khusus, hanya secara umum saja yang disampaikan kepada parta-partai peserta Pemilu 2014.

Sementara itu, tanggapan kecurigaan ijazah palsu dari masyarakat atau LSM tersebut mengarah pada nama Sukirno dan Triliantoko, masing-masing dari Partai Golkar dan PDI-Perjuangan. Mereka terus berjibaku untuk menemukan bukti-bukti baru tentang dugaan adanya ijazah palsu atas nama mereka.

Mendung Seto, Sekretaris Konsorsium LSM Ponorogo mengatakan, terbukti adanya dugaan ijazah palsu itu karena tidak transparannya kinerja KPU. Menurut Mendung, jika sejak awal KPU sudah melakukan verifikasi dengan baik, maka tidak akan ditemukan dukomen palsu pada masa DCS. Namun demikian Mendung berharap, KPU menyikapi masalah itu dengan baik dengan cara mencoret kedua caleg bermasalah itu. Terlebih pihaknya mengakui mengantongi bukti-bukti akurat dua ijazah yang diduga palsu itu.

“Misalnya ijazah atas nama Trililiantoko yang dikeluarkan oleh Diknas Provinsi berupa ijazah ujian persamaan sekolah menengah umum di Surabaya, jelas-jelas tidak sesuai dengan standar ijazah upers. Sebab Dinas P dan K itu sudah tidak ada pada tahun 2002. Ini jelas-jelas palsu,” tegas Mendung Seto.

Dalam foto copy ijazah itu tertulis STTB atas nama Trililiantoko dengan nomor 04 Mup 0003374, tertera nama Drs. HM. Choirul Anam. M.Ed., sebagai ketua panitia penyelenggara Upers di Surabaya  yang dikelurkan pada 2 Agustus 2002 dengan stempel Dinas P dan K Pemerintah Provinsi Jatim.

Sementara itu pihak induk partai Trililintoko bernaung, PDIP Ponorogo  mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Menurut sekretaris DPC PDIP Ponorogo, Hadi Sasmita, Trililiantoko atau Koko sudah memberikan penjelasan kepada partai bahwa ijazahnya adalah asli. Koko, kata Hadi Sasmita, sudah menjelaskan hal itu kepada masyarakat pula. Untuk membuktikan bahwa ijazah itu aspal, kata mantan anggota DPRD itu, butuh pembuktian dan proses panjang. Sehingga pihaknya juga menunggu langkah masyarakat yang memberikan tanggapan bahwa ijazah Koko adalah aspal. " Jadi itu terserah mereka (masyarakat pemberi masukan) apa mau diteruskan atau hanya berhenti disitu saja," katanya.

Sementara itu ketua DPD Partai Golkar Ponorogo, Yuni Widyaningsih, belum bisa dikonfirmasi. Namun kepada wartawan di Ponorogo sebelumnya, Yuni yang juga sebagai Wabup Ponorogo ini mengatakan, bahwa tuduhan adanya ijazah palsu atas nama kader Golkar Sukirno itu tidak benar. Karena sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Ponorogo itu berstatus sebagai PNS di bawah naungan Depag. *

REPORTER SITI NOOR AINIE, DINAR PUTRA, EBIT HANDOKO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar