Rabu, 10 Juli 2013

"TPA MRICAN" Segera Direlokasi




TPA MRICAN Overload
Siap Dipindah ke Balong

KEBERADAAN sampah yang kerap kali berserakan dan menumpuk kembali menjadi polemik di Ponorogo. Terlebih, saat ini sudah mulai penuhnya sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Mrican. Pemerintah Daerah berencana merelokasi TPA Mrican ke daerah Tatung, Balong.

Dengan adanya rencana pemindahan TPA tersebut, salah satu pemulung, Sumingin (44tahun), yang juga warga setempat mengatakan, ia dan para pemulung lain mengaku tidak setuju dengan adanya rencana pemkab Ponorogo, yang berencana memindah TPA Mrican ke Tatung, Balong. Alasannya, karena sudah menjadi pekerjaan sehari-harinya untuk mencukupi hidup. Saat ini, ada sekitar 75 pemulung di TPA Mrican yang menggantungkan hidupnya dengan memungut sampah. “Lagi pula, para warga bersedia menjual tanahnya yang berada di sekitar TPA Mrican. Dan nantinya untuk perluasan lahan TPA Mrican tersebut,” ujarnya kepada Seputar Ponorogo, Senin,(08/07).

Menyikapi hal itu, Kepala Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan(DKP) Wahyudi menjelaskan, Pemerintah Daerah akan merelokasi TPA Mrican. Rencananya, akan dipindah ke daerah Tatung, Balong. Hal ini dilakukan lantaran sudah penuhnya sampah yang berada di TPA Mrican tersebut.

Kemampuan TPA yang luasnya 2 hektar ini terbagi menjadi 3 zona pasif. Dalam arti, sampah yang sudah di kumpulkan akan diratakan dan ditimbun dengan tanah, di zona pasif tersebut. Keberadaan TPA Mrican yang dibangun pada tahun 1995 ini setiap harinya menampung sampah sekitar 100 meter kubik. Permasalahannya, saat ini 2 zona pasif di TPA Mrican tersebut sudah penuh. “Dan menurut pengamatan saya, karena tinggal tersisa 1 tempat zona pasif, diperkirakan TPA tersebut berfungsi hanya sampai 2 tahun lagi, karena sudah penuh,” tuturnya.

Dengan adanya permasalahan sampah yang dinilai sudah rawan, saat ini pun belum juga ada keputusan dan tanggapan yang serius dari Bupati. Dan relokasi TPA Mrican ke daerah Tatung, Balong tersebut, masih dalam tahap rencana.

Untuk itu, pihak kami mendesak kepada Pemerintah Daerah, untuk segera menindak lanjuti rencana pemindahan TPA Mrican tersebut. Selain sudah penuh, tingkat pencemaran sampah di TPA Mrican tersebut juga tinggi. “Kalaupun nanti tidak jadi di pindah, pihak kami meminta kepada Pemkab untuk menambah lahan sampah di lokasi TPA Mrican tersebut. Agar pengelolaan sampah di Ponorogo bisa terus terkendali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Adam Parikesid juga mengungkapkan, TPA Mrican memang sudah waktunya ditutup atau di relokasi ke tempat lain. Dan rencananya, TPA Mrican akan di pindah ke daerah Tatung, Balong. Hal ini karena keberadaan TPA Mrican usianya sudah 17 tahun. Padahal berdasarkan Undang-Undang, Tempat Pembuangan Akhir(TPA) pada suatu daerah itu fungsionalnya sekitar 15 tahun. Berarti, TPA Mrican sudah melebihi aturan tersebut. “Jadi, Pemerintah Daerah Ponorogo juga harus mempertimbangkan masalah ini. Supaya tingkat pencemarannya tidak semakin tinggi, dan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan sampah di Ponorogo bisa teratasi,” pungkasnya. * REPORTER ANDRE PRISNA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar