TPA MRICAN Overload
Siap Dipindah ke Balong
KEBERADAAN sampah yang kerap kali berserakan dan menumpuk
kembali menjadi polemik di Ponorogo. Terlebih, saat ini sudah mulai penuhnya
sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Mrican. Pemerintah Daerah
berencana merelokasi TPA Mrican ke daerah Tatung, Balong.
Dengan
adanya rencana pemindahan TPA tersebut, salah satu pemulung, Sumingin
(44tahun), yang juga warga setempat mengatakan, ia dan para pemulung lain
mengaku tidak setuju dengan adanya rencana pemkab Ponorogo, yang berencana
memindah TPA Mrican ke Tatung, Balong. Alasannya, karena sudah menjadi
pekerjaan sehari-harinya untuk mencukupi hidup. Saat ini, ada sekitar 75
pemulung di TPA Mrican yang menggantungkan hidupnya dengan memungut sampah. “Lagi
pula, para warga bersedia menjual tanahnya yang berada di sekitar TPA Mrican. Dan
nantinya untuk perluasan lahan TPA Mrican tersebut,” ujarnya kepada Seputar Ponorogo, Senin,(08/07).
Menyikapi
hal itu, Kepala Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan(DKP) Wahyudi menjelaskan,
Pemerintah Daerah akan merelokasi TPA Mrican. Rencananya, akan dipindah ke
daerah Tatung, Balong. Hal ini dilakukan lantaran sudah penuhnya sampah yang
berada di TPA Mrican tersebut.
Kemampuan
TPA yang luasnya 2 hektar ini terbagi menjadi 3 zona pasif. Dalam arti, sampah
yang sudah di kumpulkan akan diratakan dan ditimbun dengan tanah, di zona pasif
tersebut. Keberadaan TPA Mrican yang dibangun pada tahun 1995 ini setiap
harinya menampung sampah sekitar 100 meter kubik. Permasalahannya, saat ini 2
zona pasif di TPA Mrican tersebut sudah penuh. “Dan menurut pengamatan saya,
karena tinggal tersisa 1 tempat zona pasif, diperkirakan TPA tersebut berfungsi
hanya sampai 2 tahun lagi, karena sudah penuh,” tuturnya.
Dengan
adanya permasalahan sampah yang dinilai sudah rawan, saat ini pun belum juga ada
keputusan dan tanggapan yang serius dari Bupati. Dan relokasi TPA Mrican ke
daerah Tatung, Balong tersebut, masih dalam tahap rencana.
Untuk
itu, pihak kami mendesak kepada Pemerintah Daerah, untuk segera menindak
lanjuti rencana pemindahan TPA Mrican tersebut. Selain sudah penuh, tingkat
pencemaran sampah di TPA Mrican tersebut juga tinggi. “Kalaupun nanti tidak
jadi di pindah, pihak kami meminta kepada Pemkab untuk menambah lahan sampah di
lokasi TPA Mrican tersebut. Agar pengelolaan sampah di Ponorogo bisa terus
terkendali,” terangnya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Adam Parikesid juga mengungkapkan, TPA
Mrican memang sudah waktunya ditutup atau di relokasi ke tempat lain. Dan
rencananya, TPA Mrican akan di pindah ke daerah Tatung, Balong. Hal ini karena
keberadaan TPA Mrican usianya sudah 17 tahun. Padahal berdasarkan
Undang-Undang, Tempat Pembuangan Akhir(TPA) pada suatu daerah itu fungsionalnya
sekitar 15 tahun. Berarti, TPA Mrican sudah melebihi aturan tersebut. “Jadi,
Pemerintah Daerah Ponorogo juga harus mempertimbangkan masalah ini. Supaya
tingkat pencemarannya tidak semakin tinggi, dan permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan sampah di Ponorogo bisa teratasi,” pungkasnya. * REPORTER
ANDRE PRISNA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar