Rabu, 16 Januari 2013

Makelar Pernikahan Berkeliaran

Mahalnya biaya pernikahan membuat sebagaian masyarakat keberatan, apalagi bagi mereka yang ekonominya di bawah garis kemiskinan, apakah memang biaya nikah semahal itu atau memang ada oknum yang memanfaatkanya.

Muhammad Zaini kepala KUA Kecamatan Kota ketika ditemui Seputar Ponorogo senin (07/01) mengatakan menunjuk Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 bahwasannya biaya pencatatan Nikah hanya sebesar 30.000 rupiah, dan itu di kenakan ketika calon pengantin datang atau di nikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA),”jelasnya

Meski demikian lanjut Zaini, petugas KUA juga tidak boleh meminta biaya tambahan dari masyarakat untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Hanya saja di lapangan, ada masyarakat yang memberikan semacam uang saku kepada petugas KUA, karena keluarga yang punya hajat, meminta petugas KUA untuk memberikan tausiah atau nasihat perkawinan.

Kalau memang realita di masyarakat untuk biaya yang dibebankan atau dimintai sampai ratusan ribu, saya kurang tahu mungkin itu oknum saja, kalau KUA jelas kita ikuti paraturan yang ada,” tuturnya.

Sebenarnya peraturan yang mendasari akan biaya dan pesyaratan sudah kita sosialisasikan ke kelurahan atau desa bahkan juga ke para modin, agar masyarakat tahu dan mengerti bila ingin melangsungkan pernikahan,”tutup Zaini.

Salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya kemarin ketika menikah di bulan november kemarin di mintai dari pada oknum KUA sebesar 500.000 rupiah, ini jelas membuktikan bahwasannya ada oknum-oknum yang memanfaatkan dan bermain di sini, guna mendapatkan uang untuk kepentingan pribadinya saja,

 menanggapi rencana menaikkan biaya pecatatan dan pengurusan administrasi perniakahan di kantor urusan agama (KUA), dari Rp 30.000 menjadi Rp 500.000. Menurut mantan Kepala KUA Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung itu, biaya administrasi pernikahan sebesar Rp 500.000 terbilang sangat mahal.

Dikatakannya, petugas KUA sekarang ini memang sangat dilematis. Di satu sisi mereka hanya dibayar Rp 30.000 untuk mencatat dan mengurus administrasi pernikahan, tanpa ada biaya transportasi dari kantor. Sementara, sebutnya, pelaksanaan pernikahan yang dilangsungkan oleh masyarakat kebanyakan letaknya jauh, sehingga uang sebesar Rp 30.000 untuk kondisi sekarang tidak mencukupi.

REPORTER DINAR PUTRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar