Makelar Pernikahan Berkeliaran
Mahalnya biaya
pernikahan membuat sebagaian masyarakat keberatan, apalagi bagi mereka yang
ekonominya di bawah garis kemiskinan, apakah memang biaya nikah semahal itu
atau memang ada oknum yang memanfaatkanya.
Muhammad Zaini kepala KUA Kecamatan Kota ketika ditemui Seputar
Ponorogo senin (07/01) mengatakan menunjuk Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun
2004 bahwasannya biaya pencatatan Nikah hanya sebesar 30.000 rupiah, dan itu di
kenakan ketika calon pengantin datang atau di nikahkan di Kantor Urusan Agama
(KUA),”jelasnya
Meski demikian lanjut Zaini, petugas KUA
juga tidak boleh meminta biaya tambahan dari masyarakat untuk melaksanakan
tugas-tugasnya. Hanya saja di lapangan, ada masyarakat yang memberikan semacam
uang saku kepada petugas KUA, karena keluarga yang punya hajat, meminta petugas
KUA untuk memberikan tausiah atau nasihat perkawinan.
Kalau memang realita di masyarakat untuk
biaya yang dibebankan atau dimintai sampai ratusan ribu, saya kurang tahu
mungkin itu oknum saja, kalau KUA jelas kita ikuti paraturan yang ada,”
tuturnya.
Sebenarnya peraturan yang mendasari akan
biaya dan pesyaratan sudah kita sosialisasikan ke kelurahan atau desa bahkan
juga ke para modin, agar masyarakat tahu dan mengerti bila ingin melangsungkan
pernikahan,”tutup Zaini.
Salah satu sumber yang tidak mau di
sebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya kemarin ketika menikah di bulan
november kemarin di mintai dari pada oknum KUA sebesar 500.000 rupiah, ini
jelas membuktikan bahwasannya ada oknum-oknum yang memanfaatkan dan bermain di
sini, guna mendapatkan uang untuk kepentingan pribadinya saja,
menanggapi
rencana menaikkan biaya pecatatan dan pengurusan administrasi perniakahan di
kantor urusan agama (KUA), dari Rp 30.000 menjadi Rp 500.000. Menurut mantan
Kepala KUA Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung itu, biaya administrasi pernikahan
sebesar Rp 500.000 terbilang sangat mahal.
Dikatakannya, petugas KUA sekarang ini memang sangat dilematis. Di satu sisi
mereka hanya dibayar Rp 30.000 untuk mencatat dan mengurus administrasi
pernikahan, tanpa ada biaya transportasi dari kantor. Sementara, sebutnya,
pelaksanaan pernikahan yang dilangsungkan oleh masyarakat kebanyakan letaknya
jauh, sehingga uang sebesar Rp 30.000 untuk kondisi sekarang tidak mencukupi.
REPORTER DINAR PUTRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar